Apa Yang Dimaksud Dengan Fenomena Likuifaksi?
Jakarta - Pada tanggal 28 September 2018, terjadi bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah yang memunculkan fenomena likuifaksi atau tanah bergerak. Akibat fenomena likuifaksi, tercatat ada ribuan rumah dengan luas ratusan hektar yang terkena dampaknya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan fenomena
likuifaksi dan bagaimana proses terjadinya?
Pengertian likuifaksi
ilansir dari Institut Teknologi Bandung (ITB), ahli geologi dari
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB, Dr. Eng. Imam Achmad Sadisun,
mengatakan bahwa likuifaksi adalah perubahan product yang padat
(strong), dalam hal ini berupa endapan sedimen atau tanah sedimen,
menjadi seperi cairan (fluid).
Dr. Imam menjelaskan, fenomena likuifaksi
sebenarnya hanya bisa terjadi pada tanah yang jenuh air (saturated). Air tersebut terdapat di antara pori-pori tanah dan membentuk yang disebut sebagai tekanan air pori.
Dalam hal ini, tanah yang berpotensi mengalami likuifaksi umumnya
tersusun dari material yang didominasi oleh ukuran pasir. Ketika ada
gempa bumi yang menghasilkan gaya guncangan yang sangat kuat dan
tiba-tiba, tekanan air pori naik seeketika hingga terkadang melebihi
kekuatan gesek tanah terseebut.
Proses inilah yang menyebabkan terjadinya likuifaksi dan product pasir penyusun tanah menjadi seakan melayang di antara air. Menurut Dr. Imam, jika posisi tanah berada di suatu kemiringan, tanah dapat 'bergerak' ke bagian bawah lereng sehingga benda-benda di atasnya, seperti rumah, tiang listrik, pohon, dan lain-lain ikut terbawa.
Potensi terjadinya likuifaksi
Dr. Imam mengatakan, potensi likuifaksi pada suatu wilayah bisa diidentifikasi, bahkan dihitung. Identifikasi ini bisa dilihat dari jenis tanahnya yang umumnya berupa pasir hingga pendekatan analitik kuantitatif, dengan menghitung indeks potensi lukuifaksi.
Secara umum, fenomena likuifksi terjadi pada wilayah yang rawan terjadi gempa bumi, muka air tanah dangkal, dan tanahnya kurang terkonsilidasi dengan baik. Menurut Dr. Imam, likuifaksi biasanya terjadi pada gempa bumi di atas 5 SR dengan kedalaman sumber gempanya termasuk kategori dangkal.
Material yang terlikuifaksi ini berada pada kedalaman sekitar 20 meter, meski terkadang lebih dari 20 meter, bergantung penyebaran tanahnya. Fenomena likuifaksi pun hanya terjadi di bawah muka air tanah dan tidak terjadi di atas muka air tanah.
Mitigasi bencana likuifaksi
Dilansir dari Teknik Geologi, Universitas Syiah Kuala, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana likuifaksi, yakni:
1. Evaluasi kondisi geologi
Evaluasi kondisi geologi berguna untuk mengenali sifat fisik dari product pembentuk lapisan tanah dan umurnya.
2. Evaluasi kondisi kegempaan
Likuifaksi hanya terjadi jika ada eenergi dan durasi gempa bumi yang
cukup untuk memicunya. Besarnya energi dan durasi ini menjadi batas
ambang dengan kemampuan lapisan tanah untuk meredamnya.
3. Evaluasi kondisi muka air tanah
Kondisi lapisan tanah yang jenuh air ketika terinduksi gelombang gempa
bumi akan menunjukkan kerentanan yang sangat tinggi untuk terlikuifaksi.
Upaya konkret dalam bentuk koordinasi dan sinkronisasi data antar
lembaga harus diinisiasi untuk memperoleh gambaran yang akurat akan
ketiga kondisi tersebut.
Komentar
Posting Komentar